Category Archives: Tugas Sekolah

[Tugas Kuliah] Media pembelajaran sederhana: Geometri

Baru-baru ini saya dapat tugas untuk matakuliah sistem multimedia untuk membuat sebuah media pembelajaran sederhana dengan Flash. Ya, mungkin gak bagus-bagus amat si, karena alokasi waktu hanya 1 minggu, dan saya buat cuman 2hari. Mungkin agak aneh juga dan gak layak untuk disebut media pembelajaran, tapi cuman pingin upload aja, hitung2 arsip pribadi. hehehe 8)

Berikut adalah screenshootnya:

media media media media

Download filenya di sini: http://adf.ly/ZGPzD

Tugas – Metode penulisan data cache (write-policy)

Di saat sebuah sistem akan menuliskan data ke dalam cache, sistem juga harus menuliskan data tersebut pada disk (backing store). Waktu penulisan tersebut di kontrol oleh kebijakan yang bernama kebijakan menulis (write policy).

Ada dua macam metode dasar penulisan cache :

  • Write-through

Operasi penulisan melibatkan data pada memori utama dan sekaligus pada cache memori sehingga data selalu valid.

Kekurangan teknik ini adalah :

–          Lalu lintas data ke memori utama dan cache sangat tinggi

–          Mengurangi kinerja sistem, bisa terjadi hang

  • Write back

Teknik me-minimalisasi penulisan dengan cara penulisan pada cache saja.

Pada saat akan terjadi penggantian blok data cache maka baru diadakan penulisan pada memori utama.

Masalah : manakala data di memori utama belum di-update telah diakses modul I/O sehingga data di memori utama tidak valid

Selain kedua metode di atas adapula metode lain yaitu Multi cache.

  • Multi cache untuk multiprosesor.
  • Masalah yang lebih kompleks.
  • Masalah validasi data tidak hanya antara cache dan memori utama
  • Antar cache harus diperhatikan Kapasitas, Satuan Transfer, Metode Akses, Kinerja, Tipe Fisik dan Karakteristik Fisik.

 Sumber rujukan :

http://en.wikipedia.org/wiki/Cache_(computing)

http://www.ti-rex.net/materi/SMT%202/ORKOM/Pertemuan%20V.docx

*)Catatan : Post ini adalah tugas kuliah, ada kemungkinan kesalahan informasi. Untuk itu silahkan mengunjungi rujukan di atas untuk mendapatkan data asal.

Protected: Pdf sistem memori – arsikom (khusus PTIK)

This content is password protected. To view it please enter your password below:

Tugas Kuliah – Tentang Virus

Nama Mahasiswa : iin aryani
NIM : 530241218
Pengantar Teknologi Informasi
Rombel 06

1. Apa itu virus komputer?

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis  yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.

2. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis virus komputer? Bedakan satu sama lain!

Virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:

Worm – Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya computer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
Trojan – Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
Backdoor – Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
Spyware – Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
Rogue – merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
Rootkit – Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.
Polymorphic virus – Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.
Metamorphic virus – Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.
Virus ponsel – Virus yang berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.

3. Bagaimana cara kerja virus atau dipicu untuk bekerja?

Virus memiliki berbagai jenis dan mempunyai cara kerja yang berbeda-beda,
Berikut Jenis-jenis virus dan cara kerja masing-masing virus :
Virus File. Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menginfeksi aplikasi atau dokumen yang ada dalam komputer anda.
Saat aplikasi yang terinfeksi tersebut dijalankan, maka virus ini akan menyebar dengan cara menginfeksi semua file atau dokumen yang diakses oleh aplikasi tersebut.
Virus Boot Sector. Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menginfeksi boot sector harddisk (boot sector merupakan sebuah daerah dalam hardisk yang pertama kali diakses saat komputer dihidupkan).
Jika virus boot sector ini aktif, pengguna tidak akan bisa membooting komputernya secara normal.
Virus E-mail. Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menyebar melalui e-mail (biasanya dalam bentuk file lampiran/attachment). Virus memiliki ciri khusus berupa ekstensi .scr, .exe, .pif, atau .bat. Apabila Virus ini aktif, maka dia akan mengirimkan dirinya sendiri ke berbagai alamat e-mail yang terdapat dalam buku alamat pengguna.
Virus Multipartite. Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menginfeksi file-file komputer sekaligus boot sector pada harddisk. Virus jenis ini akan menimbulkan banyak masalah karena menyebabkan kerusakan yang fatal.
Virus Polimorfis. Virus ini mempunyai cara kerja yang unik yaitu virus ini dapat mengubah kode dirinya (berganti wujud) saat menyebarkan diri ke komputer lain. Virus jenis ini lebih sulit dideteksi karena mempunyai sifat seperti itu..
Virus Siluman (stealth virus).Virus ini mempunyai cara kerja yaitu dia mampu Menyembunyikan dirinya dengan cara membuat sebuah file yang terinfeksi seolah-olah file tersebut tidak terinfeksi.
Virus Makro. Virus ini mempunyai cara kerja yaitu menginfeksi Aplikasi Microsoft Office, seperti Word dan Excel.
Biasanya Dokumen yang terinfeksi oleh Virus Makro akan memodifikasi perintah yang ada di Microsoft Office seperti perintah “Save” untuk menyebarkan dirinya saat perintah tersebut dijalankan.

4. Sejarah singkat virus komputer

Virus komputer pertama kalinya tercipta bersamaan dengan komputer. Pada tahun 1949, salah seorang pencipta komputer, John von Newman, yang menciptakan Electronic Discrete Variable Automatic Computer (EDVAC), memaparkan suatu makalahnya yang berjudul “Theory and Organization of Complicated Automata”. Dalam makalahnya dibahas kemungkinan program yang dapat menyebar dengan sendirinya.
Perkembangan virus komputer selanjutnya terjadi di AT&T Bell Laboratory salah satu laboratorium komputer terbesar di dunia yang telah menghasilkan banyak hal, seperti bahasa C dan C++.1 Di laboratorium ini, sekitar tahun 1960-an, setiap waktu istirahat para peneliti membuat permainan dengan suatu program yang dapat memusnahkan kemampuan membetulkan dirinya dan balik menyerang kedudukan lawan. Selain itu, program permainan dapat memperbanyak dirinya secara otomatis. Perang program ini disebut Core War, yaitu pemenangnya adalah pemilik program sisa terbanyak dalam selang waktu tertentu.
Karena sadar akan bahaya program tersebut, terutama bila bocor keluar laboratorium tersebut, maka setiap selesai permainan, program tersebut selalu dimusnahkan. Sekitar tahun 1970-an , perusahaan Xerox memperkenalkan suatu program yang digunakan untuk membantu kelancaran kerja. Struktur programnya menyerupai virus, namun program ini adalah untuk memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dan pada waktu yang bersamaan dua tugas dapat dilakukan.
Pada tahun 1980-an, perang virus di dunia terbuka bermula atas pemaparan Fred Cohen, seorang peneliti dan asisten profesor di Universitas Cincinati, Ohio. Dalam pemaparannya, Fred juga mendemonstrasikan sebuah program ciptaannya, yaitu suatu virus yang dapat menyebar secara cepat pada sejumlah komputer. Sementara virus berkembang, Indonesia juga mulai terkena wabah virus. Virus komputer ini pertama menyebar di Indonesia juga pada tahun 1988.
Virus yang begitu menggemparkan seluruh pemakai komputer di Indonesia, saat itu, adalah virus ©Brain yang dikenal dengan nama virus Pakistan.

5. Istilah – istilah yang terkait dengan virus dan sistem security

Virus: Virus komputer menyebar di dalam komputer dan menjadi aktif ketika sebuah program dijalankan atau komputer di-boot. Virus hanya dapat pindah dari satu komputer ke lainnya melalui media seperti disket, CD, atau attachment email. Kebanyakan virus mendeaktivasi fungsi-fungsi penting atau menghapus data.
Worm: Berbeda dengan virus, WORM menyebar secara mandiri melalui jaringan/LAN ataupun Internet. Untuk itu, ia menggunakan alamat-alamat dalam ad-dress book program e-mail, atau meman-faatkan celah keamanan Windows. Ia berisi program perusak yang berperilaku seperti virus.
Trojan: Program ini menyamar sebagai ap-likasi berguna, tapi tanpa diketahui menim-bulkan kerugian. Sasaran: Data-data sensitif seperti nomor kartu kredit atau kode ak-ses untuk online banking. Data-data terse-but dikirimkan ke programmer trojan.
Backdoor: Bagian dari trojan yang mem-buka “pintu belakang” pada PC sebagai ak-ses untuk hacker. Sebagian hacker bahkan berhasil mendapatkan kendali penuh atas PC dengan menggunakan backdoor ini.
Phishing: Melalui e-mail atau website palsu yang tampak asli, pengguna diminta memberikan data sensitif seperti kode akses rekening bank. Hati-hatilah, karena bank dan lembaga lainnya tidak pernah meminta data penting semacam itu melalui email. Saat menggunakan online banking, pastikan alamatnya sama persis dengan yang biasa Anda gunakan.
ITW (in the wild): Virus yang sedang beredar, misalnya melalui e-mail atau Internet
Virus Zoo: Juga disebut virus lab, yang diternakkan di lab untuk penelitian proses identifikasi yang lebih baik.
On Demand: Pada proses ini pengguna dapat men-start sendiri proses scan secara manual.
On Access: Antivirus harus aktif sendiri. Misalnya bila pengguna menerima e- mail, maka tool akan otomatis memeriksanya.
Trojan/backdoor: Program perusak yang dapat menyamar sebagai program biasa. Biasanya pengguna tidak dapat mengenalinya. Trojan tujuan dengan membuka semacam “pintu belakang”.
Worm: Berbeda dengan virus, worm hanya menyebar dalam jaringan komputer. Mereka mereproduksi diri sebanyak mungkin untuk menyebar ke komputer lainnya. Untuk itu worm cenderung lebih memanfaatkan e-mail.
Virus polimorf: Virus yang terus menerus mengubah kodenya, sehingga sulit dilacak.
Virus macro: Penyusup dalam bentuk macro ini aktif dalam file dan mengait kan diri pada file-file lainnya.
Hoax: Virus “canda” yang memberi laporan palsu untuk membingungkan pengguna, tetapi tidak menimbulkan kerusakan pada PC yang terkena. Kemungkinkan hacker mendapat akses penuh pada komputer tujuan dengan membuka semacam “pintu belakang”.

Sumber-sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Virus_komputer
http://forum.tempo.co/showthread.php?2019-Cara-Kerja-Virus-Komputer
http://sisteminformasi.wordpress.com/2007/01/23/sejarah-virus-komputer/
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5134763

Speech – Heroism in the era of indepentdent

Good morning ladies and gentlemen,

Thank you very much for the time given to me. In this special moment allow me to p to present my speech about Heroism in the era of indepentdent.

Ladies and gentlemen

in 1945 Indonesian heroes strugled sacrified and died for the independent of Indonesia.  Now ,after 65 years, are we still strugleling sacrifying and dying for our country?

Ladies and gentlemen

Heroism, here is the spirit of Nasionalism it means that, Now, in the era of independent Indonesian peoples must pet the spirit of Nasionality , Loyality, and Unity.

Ladies and gentlemen

Let me elaborate more

  1. From this period of Nasionality, now, we live independently.  We are proud of being

Indonesian, Having Pancasila as the state foundation,and having special character of

Farious Culture.

 

A Nasionalism one is someone who can save and apply Pancasila in the real life.  For example : at school, and and teacher do flag ceremony regularly.  And they can sing Indonesia raya as an identity by having flag ceremony.  It will sharpen the spirit of nasionalism.

And the and other example , as a good citizen, we must obey the regulation, participate, and supporting goverment program. And being a good controller to run the democrasy.

  1. Now let me move to the second way.

The spirit of Loyality, in this era where everything and grow fast like technology,education, and also marketing and trading.

Now we are facing AFTA and free prade makes Indonesia is flooded by foreign product.  But, We have to use and love our domestic  product.

And then, that existency of our culture should be conserved.  So it won’t be claimed by other country .  For example, we can wear batik for Uni from or for daily clothes.  We can use traditional herbal or we called Jamu.  And love traditional food and souvenir.

And then, grandson of culture,

We can use local language in daily communication.  Behave politely as estern people, knowing others regional culture.

 

School can provide traditional dance extrauliculer. Giving the subject of local lenguage and also wearing batik uniform. The spirit of loyality is the power and identity to counter the other country which like to claime our culture as the Indonesian Identity.

 

And the last, about the spirit of unity, We live in differences from Sabang to Merauke. From Miangas to Rote.  We are different in religious culture, and the way of thinking.  But, we are united by Binneka Tunggal Ika .  The differences of Indonesian people can’t separated us.  For example: – Be respectful for religious moment, – and other.

 

So ladies and gentlemen. The spirit of unity makes us , from many people become one to support the development of country.

 

So ladies and gentlemen, a hero in the era of independent here is a nasionalist one who are uncourage to be a good citizen , Who loved and conserve domestic culture and product. And the one who can defence for the unity of Indonesia.

 

That’s all my speech.  Thank you for your attention.  Good morning.

Speech – Creating Leadership and Exellency among Vocational Student

Creating Leadership  and Exellency among Vocational Student

 

Good morning . Ladies and gentlemen.

And thank you for the time given to me. In this special moment . A would like to present my speech about “Creating Leadership  and Exellency among Vocational Student”.

 

Ladies and gentlemen,

Today , In the era globalisation which people are forced to be much more competitive, Knowledge, skill, and experience sometimes are not enough to compete in this era. The soul of leader and to be exellent are also important.

 

As we know that, Vocational students are prepared to be suitful and ready to work after graduating. It will be much better if they also have the spirit of leadership who has the ability of managing, organizing, planning, and controlling.

 

Ladies and gentlemen,

Creating leadership is that, school and home environment should support the student to be a leader at least for them self. Student is tought to be independent, creative, and they are given a chance to decide and solve the proble around them.

Exellency, “Vocational student should have smart, skillfull, hard working, and responsible spirit”.

 

Ladies and gentlemen,

Let me elaborate more how to Creat Leadership  and Exellency among Vocational Student.

  1. By giving an opportunity to every student to be a leader. It could be in intra or extraculiculer. Like class leader, scouting leader , the leader of OSIS and other student organisation. To create leadership also can be done by giving chance for each class to conduct the flag ceremony once a week. There will be a leader who is responsible for the run of ceremony.

 

For Example : in the process of teaching and learning sometimes, teacher devide the student into groups. There will be a leader of each group. Who will lead and conduct the group,

For Another Example: In Scouting, the senior will guide the junior to do some activity like ceremony, organized arrangement, and roping. There in the scouting, senior will be the example for the junior . So they will perform as a good leader.

 

To be a leader as I said before, that someones must have the ability of managing, planning organisation , and controlling. By leading in the school organisation or in a small group of students. The student’s skill of leader will improve and the important thing that student learn how to listen to others, how to addapt in any situation and how to solve the problem.

 

 

Ladies and Gentlemen,

Let me move to the second way how to Creat Leadership  and Exellency among Vocational Student.

By creating competitive environment among the student , when someones faces a competiton usually he or she will have maximum effort and give the best to win. A competiton is as a stimulate for the student to present their quality. If it is done regulary , student will be acustom to perform the best and shoe their ability. For exmaples : In the process of teching and learning , students are always uncourage to compete with their classmate. Teacher can give assignment in competitive way. Like games , quiz, or role play . There will be the winner in the activity. In a class meeting there will be a competition among the student like speech competition , sport competition, and class competition.

 

Subject competition fo SMK student in one regional regulary like English, Indonesian or Math, Sport competition, and others student chompetition. If a student join to championship a student will be more convident and of course will exellence.

So, Ladies and gentlemen. The spirit of leadership and exellency among student will come true if school and home environment that support student to be leader and being responsible. Meaning that, the student is leading he or she is also able to plan , manage, organize, and control their own activities. And posibly they can lead others.

 

Ladies and gentlemen.

I believe if school give opportunity to the student to be leader and also provide competitive environment, They will have the soul of leader and to be Exellence one.

 

This all my speech , thank you for your attention , good afternoon

Speech – Building Enterpeneurship for Vocational Student

Building Enterpeneurship for Vocational Student

 

Good morning Ladies and Gentlemen, and thank you very much for the time given to me. In this special occation, allow me to present my speech about “Building Enterpeneurship for Vocational Student”.

 

Today, Indonesia still have a problem about unemployment. From 290 million people in Indonesia , We have about 25 % is jobless. Unemployment still become big problem . Although, the number of educated people are increasing. But it doesn’t overcome the problem. That’s why, building entrepeneurship specially for vocational student is very important.

 

Ladies and gentlemen , Building intrepreneurship is , That “ School and home environment should motivate and fasilitate students to be an entrepeneur”. As we know that, SMK graduation are prepared to be skillfull and to be ready to work. So, the spirit of enterpeneurship is needed to support the ability they have.

 

Ladies and gentlemen, Let me start how to build enterpeneurship for Vocational student.

  1. Students will have contextual teaching and learning process. We find that, only knowledge is not enough to survive in the world of work. But it has to be supported by skill and also experience.

So, in the procces of teaching and learning , there should be an applicated knowledge and skill that student can learn how to be a real worker who have to be fully responsible and handle the problem. For example , in the subject of entrepreneur student  , student is given the skill of selling, how to create an interesting product and also how to manage the income.

And the other example , In the subject of Broadcast , the student can learn how to operate camera, how to make an advertisement, how to be a reporter and how to make a script. So, by having teaching and learning contextually it will be easier for student to comprehen the material to be applied as an entrepreneur in the future.

 

  1. At school , student will be given a big opportunity tobe an entrepreneur. For example : Student of fashion department. They have the production unit which give the student directly to make uniform for the coming new student. The students are trained to be a designer and sewer, so they can get real experience of making clothes.

And another example, Student of broadcast program, they can produce short film , advertisment , and report. There they can learn how to run a production house and earn money from that.

 

Student of marketing program, they learn to be a chasier , shopkeper, and manage the mini market and also for accounting program, there’s a mini bank for them to practice to be a teller and serve custumer.

 

Ladies and gentlemen,

To build entrepreneurship is also the responsibility of parents. At home parents should motivate and give good examples to their children to be independent , creative, and competitive by supporting the children activity related to their skill.

 

So, here .. By giving contextual teaching and learning process and opportunity to student . And they can involve in a bussiness it could be at school or outside school, I believe, that the spirit of entrepreneurship of vocational student will grow up. And hopely SMK graduation as young generation who are not only ready to face globalisation , but also can be a person who can provide job field for the others. And will give a good impact of lowering umemployment in this country.

 

That’s all my speech . Thank you for your attention . Good Morning.

 

 

Menyelesaikan Sengketa Internasional

BAB 1

PENDAHULUAN

Permasalahan – permasalahan internasional semakin banyak sejak berakhirnya perang dingin. Berimbangnya kekuatan – kekuatan dunia yang tidak terletak pada satu negara saja menjadi timbul permasalahan – permasalahan internasional. Permasalahan – permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara. Pertama dengan damai tanpa ada konflik secara terbuka. Kedua penyelesaian permasalah dengan mengunakan perang.

Usaha untuk menyelesaikan sebuah sengketa secara damai merupakan jalan terbaik untuk menghindari pengorbanan nyawa yang tidak dibutuhkan. Masalah perbatasan baik darat, laut, maupun udara selalu akan ramai diperdebatkan dikarenakan pentingnya kedaulatan bagi negara sebagai warisan Perjanjian Westphalia 1648. Setitik wilayah sangat berarti bagi sebuah negara dan masyarakat di dalamnya dan hingga saat ini selalu dipertahankan dan diperjuangkan terus menerus. Sebagaimana ungkapan refleksi diri para perunding batas maritim Indonesia: “setitik sentuhan di dahi dan sejengkal tanah di darat” yang berasal dari ungkapan Jawa kuno dalam mempertahankan tiap tanah air dengan jiwanya.

Buku Pedra Branca. The Road to World Court adalah buah manis dari usaha penyelesaian sengketa secara damai oleh Singapura yang memberikan keluaran yang sesuai harapan dan kepentingan negaranya. Penuturan keberhasilan perjuangan selama tiga dasawarsa oleh kedua penulis merupakan harta yang dapat dipelajari bagi generasi muda ASEAN di masa mendatang.

Usaha membagi pengalaman mengenai proses penyelesaian secara damai juga layak untuk dilakukan oleh pihak yang tidak mendapatkan keluaran sesuai harapan seperti Indonesia dalam sengketa Sipadan-Ligitan. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat terinformasikan dengan jelas mengenai apa yang terjadi, proses penyelesaian sengketa, usaha-usaha yang dilakukan dan keluaran dari penyelesaian sehingga masyarakat mengerti dan belajar untuk mengahadapi tantangan serupa di masa depan dan yang paling penting menghargai usaha penyelesaian sengketa secara damai oleh para diplomat, ahli hukum internasional, dan seluruh komponen yang tergabung sebagai delegasi perundingan perbatasan RI dalam memenuhi tuntunan UUD 45 untuk turut serta dalam menjaga perdamaiaan dunia.
BAB 2

ISI

 

E. CARA PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negra, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik, seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa antar Negara

 

  1. 1. Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Untuk mencegah pengguynaan kekerasan oleh Negara dalam suatu persengketaan dengan Negara lain perlu ditempuh suatu penyelesaian secara damai. Usaha ini mutlak diperlukan sebelumperkara itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kewajiban kepada Negara anggotanya bahkan kepada Negara-negara lainnya yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelesaikan setiap persengketaan Internasional secara damai sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan perdamaian keamanan Internasional serta keadilan.

 

1.1. Negosiasi

Negosiasai merupakan teknik penyelesain sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Karena itu , dalam salah satu pihak bersikap menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian akan mengalami jalan buntu.

 

1.2. Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices).
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut. Mediasi, sebaliknya pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.
3. Konsiliasi (Conciliation)

Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat. Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.
4. Penyelidikan (Inquiry).

Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan dari penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik untuk menetapkan fakta yang mungkin diselesaikan dengan cara memperlancar suatu penyelesaian yang dirundingkan. Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara-negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode-metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.
5. Penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Isi Piagam PBB tersebut di antaranya memberikan peran penting kepada International Court of Justice (ICJ) dan upaya penegakannya diserahkan pada Dewan Keamanan. Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, DK dapat mengambil tindakan-tindakan yang terkait dengan penjagaan atas perdamaian. Sedangkan Bab VI, Dewan Keamanan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang terkait dengan penyelesaian sengketa.

 

A.        Rujuk

Penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuian pendapat antara pihak yang

bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara :
a) Negosiasi.
b) Mediasi / perantara.
c) Konsiliasi.
d) Bantuan panitia penyelidikan.
Tugas Panitia Penyelidikan: Menyelidiki kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
B.        Penyelesaian Sengketa di bawah Pengawasan PBB.
Peranan PBB dalam penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan secara :
a) Politik : dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
MU PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada Negara yang bersengketa tentang tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. DK PBB menangani segketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, tindakan penyerangan (agresi).
b) Hukum : dilakukan oleh Mahkamah Internasional (Peradilan).
Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan.
a. Blokade.
Mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Contoh pengepungan kota / pelabuhan.
Ada 2 macam Blokade :
1) Blokade masa damai
akibat hukumnya Negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal Negara ke tiga yang melanggar blockade itu.
2) Blokade masa perang
akibat hukumnya Negara yang memblokade berhak memeriksa kapal Negara netral / Negara ke tiga.
b. Reprisal.
Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang melanggar hokum dari Negara lawan dalam suatu pertikaian.
Ada 2 macam reprisal :
1) Reprisal di masa damai
dapat dibenarkan jika Negara yang dikenai perbuatan reprisal bersalah melakukan kejahatan internasional. Contohnya pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkutan laut
2) Reprisal di masa perang
perbuatan pembalasan antara pihak yang berperang dengan tujuan memaksa pihak lawan untuk menghentikan perbuatannya yang melanggar hokum perang.
Retorasi.
Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari Negara lain. Contohnya pengetatan hubungan diplomatic, penghapusan hak istimewa diplomatic.
Pertikaian Senjata (Perang).
Pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan pernyataan damai secara sepihak.

 

Penyelesaian sengketa secara damai :

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 33 secara khusus menyerukan organisasi dunia itu untuk membantu penyelesaian sengketa internasional melalui cara-cara damai. Baik melalui badan arbitrase maupun organ PBB sendiri yaitu Mahkamah Internasional. 1). Arbitrase internasional publikArbitrase.

 

Penyelesaian sengketa Internasional secara damai :

Untuk mencegah penggunaan kekerasan oleh negara dalam suatu persengketaan dengan negara lain perlu ditempuh suatu penyelesaian secara damai. Usaha ini mutlak diperlukan sebelum perkara itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kewajiban.

 

Penyelesaian secara damai :

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negra, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjlain dengan baik, seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa antar Negara. Antara lain :

 

  Berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik

  Mulai berlakunya kekebalan dan keistimewaan diplomatik

  Keistimewaan perwakilan diplomatik

  Polri Kirim Red Notice untuk Empat Buron Pembobol ATM

  Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Merk) Terkenal

  Sejarah Pengaturan Merek (Merk) Terkenal Di Indonesia

  Pengertian dan Kriteria Merek (Merk) Terkenal .
Tanda-tanda  sengketa mulai terlihat menjelang masa eksplorasi 10 tahun berakhir divestasi  itu PT Newmont Minahasa terkait dengan kewajiban divestasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Karya yang ditandatangani PT Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah Indonesia.  Saat itu upaya mencapai   kesepakatan antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan 3  (tiga) calon investornya yaitu Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa terganjal. Uluran tangan  Pemerintah Pusat memfasilitasi negosiasi pun mentok.

 

Jengkel dengan  perkembangan tersebut, pemerintah menetapkan pihak PT Newmont Nusa Tenggara dalam keadaan lalai default.   Dalam  waktu  180 hari  perusahaan itu harus  menyelesaikan penjualan sahamnya.  Bila perintah  ini  tidak dilaksanakan resikonya adalah pemutusan atau terminasi  kontrak karya.

 

Tentu saja sang lawan jadi meradang  mendengar kabar itu. perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat itu balikmengancam.  Pemerintah diminta mencabut kembali status lalai (default) tersebut dan  memberi waktu yang  lebih layak  untuk menuntaskan proses divestasi.  Bila status itu tak dicabut,  mereka akan mengajukan gugatan melalui arbitrase internasional.  Pemerintah melalui Dirjen Minerbapabum ESDM menyatakan siap menghadapinya.

 

`Singkat cerita  proses arbitrase pun berjalan.  Kemudian proses penyelesaian itu pun mesti dijalankan mengikuti  prosedur yang ditetapkan oleh United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Hal itu digelar di Jakarta antara tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008.  Akhirnya,  Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia tersebut.

 

Kemenangan ini di satu sisi membuyarkan keraguan banyak kalangan, termasuk pakar hukum pertambangan yang menyakini pemerintah Indonesia akan kalah. Menurut, Bisnis Indonesia (2/4) hal itu merupakan cerminan sikap traumatik akibat kekalahan PT Pertamina (Persero) melawan Karaha Bodas Company (KBC).  Atau serangkaian kasus lainnya seperti kasus Amco Asia.   Dalam tajuknya harian ekonomi itu  menggambarkan bahwa  putusan  ini membawa implikasi positif, baik bagi pemerintah maupun bangsa Indoneisa. Kemenangan tersebut mengembalikan wibawa Pemerintah Indonesia di mata perusahaan asing, yang selama ini terpuruk.

 

Namun, catatan yang perlu diingat sebenarnya kasus yang berkaitan dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing di Indonesia, khusus di bidang pertambangan, kasus Newmont Nusa Tenggara  ini bukan merupakan kasus yang pertama. Sebelumnya ada kasus     Divestasi dan Tailing PT Freeport; kasus pencemaran Teluk Buyat yang dituduhkan kepada PT Newmont Minahasa Raya; Kasus Monsanto; PT Kaltim Prima Coal; dll.

 

Perulangan kasus demi kasus seharusnya menjadi bahan pembelajaran. Satu hal yang pokok, terdapat kelemahan yang harus segera dibenahi dalam perundangan kita. Dari Penelitian yang di lakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia pada tahun 2007, salah satu sumber dari potensi sengketa menyangkut divestasi diakibatkan oleh kelemahan rumusan Kontrak Karya. Pertama, ketentuan Kontrak Karya  tidak menjelaskan bagaimana mekanisme divestasi , apakah melalui pasar modal atau melalui  private placement dengan mengundang strategic partner. Kedua,  ketentuan kontrak karya tidak menjelaskan peran Pemerintah dalam proses divestasi. Ketiga, tidak ada ketentuan tentang apa kriteria yang digunakan dalam penetapan harga saham.

 

Kelemahan-kelemahan ketentuan kontrak karya tersebut sangat potensial memunculkan sengketa, karena ketidakjelasan isi kontrak akan mengakibatkan masing-masing pihak berupaya untuk menafsirkan sesuai dengan kepentingannya. Masing-masing merasa benar sesuai dengan penafsiran dan justifikasinya.

 

Hal ini menjadikan proses divestasi tidak saja terhambat dan menimbulkan sengketa, namun juga menciptakan ketidakpastian hukum. Aspek ketidakpastian hukum karena tidak berfungsinya sistem hukum di Indonesia berpotensi meningkatkan resiko investasi (country risk) di Indonesia. Ini merupakan salah satu faktor yang membuat daya saing investasi Indonesia rendah. Kelemahan lain terletak pada  mekanisme penyelesaian sengketa.  Ketentuan Kontrak Karya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pada dasarnya menekankan pada penyelesaian melalui cara-cara perundingan, konsultasi dan konsiliasi. Jika cara-cara tersebut telah dilakukan melebihi jangka waktu 90 hari dan tetap tidak dapat menyelesaikan sengketa , maka para pihak akan menyelesaikannya melalui arbitrase.

 

Sayang sekali ketentuan tentang arbitrase tersebut juga sangat umum sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, baik mengenai forum penyelesaian sengketa, rules and procedures yang diterapkan, keanggotaan maupun sifat keputusan arbitrase.

Ketentuan tentang penyelesaian sengketa  Kontrak Karya sendiri sama sekali tidak mengacu kepada forum arbitrase dimana sengketa tersebut harus diselesaikan. Bagaimana sifat keputusan yang diambil, apakah final and binding ataukah hanya bersifat rekomendasi, juga tidak jelas. Demikian pula  susunan dan keanggotaan  majelisnya, apakah tunggal atau terdiri dari 3 orang juga tidak dijelaskan. Ketidakjelasan ketentuan kontrak karya tersebut akan menimbulkan persoalan baru dalam penyelesaian sengketa ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto, seperti dilansir Kompas (4/4) menyatakan, untuk menghindari kerugian negara lebih jauh, sudah waktunya kontrak pertambangan diperbaiki. Dalam kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, misalnya, pemerintah harus ke arbitrase untuk menyatakan perusahaan telah lalai (default). Hal ini baru untuk menyatakan lalai, belum sampai ke terminasi. Sementara, perusahaan bisa mengakhiri kontrak sepihak jika mereka mengajukan. Dan perlu untuk diketahui, sebagian besar kontrak pertambangan yang berakhir sejak 1998 umumnya berakhir karena permintaan perusahaan.

 

Argumentasi pemerintah bahwa Newmont melanggar kontrak karena mengulur waktu divestasi juga lemah. Sebab, mengacu pada klausul kontrak, perusahaan hanya diwajibkan menawarkan saham asingnya pada periode yang sudah ditetapkan.
Dalam jangka pendek ini, agenda pemerintah menetapkan RPP Minerba menjadi momentum penting untuk berkaca terhadap segala kasus pertambangan. Keempat RPP itu adalah RPP Wilayah Pertambangan, RPP Kegiatan Usaha Minerba, RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan, dan  RPP Reklamasi dan Pasca-Tambang.

 

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif seperti dilansir oleh beberapa media menyatakan, empat RPP tersebut sudah mencakup 22 isu yang diamanatkan UU Minerba. Ia menjelaskan, RPP Wilayah Pertambangan mencakup isu yang diangkat Pasal 12, Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 89 UU Minerba

Lalu RPP Kegiatan Usaha Minerba mengatur tentang isi Pasal 34 (3), Pasal 63, Pasal 49, Pasal 65 (2), Pasal 76 (3), Pasal 84, Pasal 86 (2), Pasal 5 (5), Pasal 103 (3), Pasal 109, Pasal 112 (2), Pasal 116, Pasal 111 (2), dan Pasal 156. Kemudian RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan didasarkan pada Pasal 144 dan Pasal 71 (2). Sementara RPP Reklamasi dan Pasca-Tambang dilandasi Pasal 101.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerbabum DESDM) Bambang Setiawan menjelaskan dalam rangka persiapan ketentuan peralihan, akan disampaikan Surat Edaran Menteri ESDM kepada pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Isinya tentang penyampaian rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian. Edaran ini sesuai dengan Pasal 171 UU Minerba.

 

Penjelasan yang diberikan pemerintah kiranya perlu mendapat perhatian besar. Tranparansi dan sosialisasi RPP Minerba yang akan dirumuskan perlu melibatkan masyarakat pertambangan. Pasalnya, kegiatan investasi dapat berjalan baik apabila terdapat kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan yang didasarkan atas kemakmuran rakyat.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa (UE) Javier Solana menyerukan pembekuan semua bentuk pembangunan permukiman Isrel di wilayah Palestina, setelah pertemuan dengan Presiden Mesir Hosni Mubarak, Rabu (2/9).
Solana mengatakan kepada wartawan posisi UE mengenai masalah itu jelas dan menggambarkan pembicaraannya dengan Mubarak sebagai positif. Ia mengatakan pembicaraan dengan Mubarak terutama dipusatkan pada upaya mendorong proses perdamaian di Timur Tengah. Solana menekankan bahwa ada kesepakatan antara UE dan Mesir mengenai proses perdamaian. Ia mengatakan kedua pihak dapat memajukan proses perdamaian melalui kerja sama. Ia juga menyerukan tindakan segera guna memajukan upaya perdamaian sebelum Sidang Majelis Umum PBB.
Senin pagi, Solana mengatakan di Israel bahwa pertemuan tingkat tinggi antara pemimpin Amerika Serikat, Israel, dan Palestina guna meluncurkan kembali proses perdamaian Timur Tengah dapat berlangsung saat Sidang Majelis Umum PBB pada akhir bulan ini. Sebelumnya surat kabar Jerusalem Post memberitakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berikrar takkan membekukan pembangunan permukiman di Tepi Barat. “Saya mendengar dengan telinga saya sendiri bahwa perdana menteri mengatakan ia tidak berniat membekukan pembangunan permukiman itu atau di Jerusalem,” kata surat kabar berbahasa Inggris itu, yang mengutip Menteri Yossie Peled.
“Ia mengatakan tidak ada persetujuan untuk membekukan pembangunan permukiman,” kata Peled, yang mendampingi Netanyahu ketika mengunjungi Eropa pekan lalu. “Warga Yahudi,” katanya kepada para anggota partai Likud, pimpinan Netanyahu, Selasa petang, “harus dapat hidup di manapun yang mereka inginkan,” ujarnya.
Pada hari Minggu Netanyahu mengatakan ia belum membuat satu keputusan mengenai tuntutan Amerika Serikat agar Israel membekukan semua kegiatan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki sebagai bagian usaha-usaha untuk mempercepat proses perdamaian Timur Tengah, yang macet itu.
Laporan-laporan media baru-baru ini memperkirakan Israel akan menyetujui pembekuan sembilan bulan pembangunan permukiman di Tepi Barat tetapi tidak di Jerusalem Timur yang dicaplok negara Yahudi itu. Palestina menegaskan mereka tidak akan menyetujui pembekuan sebagian kegiatan permukiman.
Masalah permukiman di wilayah Tepi Barat yang diduduki — yang dihuni sekitar setengah juta warga Israel dan dianggap tidak sah oleh masyarakat internasional— adalah salah satu di antara hambatan utama dalam proses perdamaian.
Hamas Serukan Rujuk dengan Fatah. Perdana Menteri pemerintah terguling Hamas di Jalur Gaza, Palestina, Ismail Haniya, menyerukan dialog dan rujuk dengan gerakan saingannya, Fatah. “Saya menyeru Fatah, marilah kita menutup lembaran lama dan meletakkan dasar bagi era baru Palestina mengenai kemitraan politik dan hubungan internal,” kata Haniya kepada sekelompok wartawan, pegiat hak asasi manusia dan tokoh politik di kantornya di Jalur Gaza, Rabu (2/9).
Haniya mengkaji situasi keamanan dan politik di wilayah itu, dan mengatakan gerakan dan pemerintahnya “akan menolak setiap penyelesaian politik masa depan yang tak membawa hak sah kepada rakyat Palestina”. Pemerintah Hamas pimpinan Haniya, digulingkan oleh Presiden Mahmoud Abbas tepat setelah anggota Hamas menguasai Jalur Gaza dengan menggunakan kekuatan dan mengusir pasukan keamanan Abbas.
Meskipun Mesir telah menjadi penengah antara kedua kelompok yang bertikai tersebut, keduanya sejauh ini telah gagal menyelesaikan silang sengketa mereka.
Di antara masalah rumit yang masih menjadi pertikaian kedua kelompok itu adalah masalah keamanan, pemerintah persatuan, pembaruan Organisasi Pembebasan Palestina dan penyelenggaraan pemilihan anggota dewan legislatif dan presiden pada Januari 2010. (Ant/Xinhua/h)

 

1. Arbitrase

Arbitrase adalah suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan, diselengarakan dan diputuskan oleh arbiter atau majelis arbitrase, yang merupakan ”hakim swasta”. Apa arbitrase itu? jika dibandingkan dengan mediasi, maka arbitrase ini memberikan suatu putusan berkenaan dengan hak-hak dari pada pihak. Putusan itu dijatuhkan oleh suatu Dewan Abritrase yang bisa secara tunggal maupun terdiri dari beberapa arbitrator. Putusan mereka mengikat para pihak. Prosedur yang dipakai diatur dalam ”WIPO Arbitration Rules”. Para pihak dapat memilih sendiri apa yang mereka kehendaki : seorang arbitrator tunggal atau beberapa arbitrator. Jika tidak terpilih sendiri oleh para pihak, maka menurut ketentuan arbitrase WIPO, WIPO Arbitration Rules akan diangkat seorang abritrator tunggal, kecuali apabila dari keadaan sekitar persoalan bersangkutan, bahwa menurut pusat arbitrase ini perlu diangkat 3 orang arbitrator.

 

Undang-undang No. 30 tahun 1999 telah dengan tegas menyatakan dan menyebutkan macam-macam perbedaan pendapat, perselisihan paham atau sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, yaitu hanya terhadap sengketa-sengketa dalam bidang perdagangan dan terhadap hak-hak yang menuntut hukum dan perundang-undangan yang berlaku berada dibawah kewenangan para pihak untuk mengatur dan membantuknya. Ini berarti segala macam ketentuan hukum memaksa, yang meskipun berada hukum perjanjian tidak dapat disamping oleh para pihak, dan diatur secara tersendiri untuk diselesaikan melalui arbitrase. Dengan demikian maka sudah seharusnya dan selayaknyalah jika putusan arbitrase yang telah dijatuhkan dan diputuskan yang secara prinsipil bertentangan dengan ketentuan hukum memaksa yang berlaku di Indonesia, termasuk ketertiban umum.

 

Sedangkan pengertian arbitrase menurut Rv, arbitrase merukapan suatu bentuk peradilan yang diselenggarakan oleh dan berdasarkan kehendak serta itikad baik dari pihak-pihak yang berselisih agar perselisihan mereka tersebut terselesaikan oleh hakim yang mereka tunjuk dan mereka angkat sendiri, dengan pengertian bahwa putusan yang diambil oleh hakim tersebut merupakan putusan yang bersifat final (putusan pada tingkat terakhir) dan yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakannya. Hakim-hakim tersebut dikenal juga dengan nama wasit (menurut Rv) atau artiber. Dari pengertian yang diberikan ini, tampak bagi kita bahwa arbiter merupakan suatu badan peradilan, yang putusannya memiliki sifat final dan mengikat para pihak yang menginginkan penyelesaian perselisihan mereka dilakukan lewat pranata abritrase ini. Dalam pihak ini para pikah berhak dan berwenang untuk menentukan dan mengangkat sendiri para arbiter yang akan menyelesaikan sengketa mereka, yang berarti pula adanya kewenangan dari para pihak untuk menentukan sendiri cara penyelesaian sengketa yang mereka kehendaki.
Pasal 615 ayat (1)menguraikan : ”adalah diperkenankan kepada siapa saja, yang terlibat dalam suatu sengketa yang mengenai hak-hak yang berada dalam kekuasaannya untuk melepaskannya, untuk menyerahkan pemutusan sengketa tersebut kepada seseorang atau beberapa orang wasit”.

 

Selanjutnya dalam ayat (3) pasal 615 Rv. Ditentukan : ”bahkan adalah diperkenankan mengikatkan diri satu sama lain, untuk menyerahkan sengketa-sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari, kepada pemutusan seorang atau beberapa orang wasit”. Dari ketentuan Rv tersebut jelas bagi kita bahwa setiap orang atau pihak yang bersengketa berhak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa mereka kepada orang atau beberapa arbiter, yang akan memutuskan sengketa mereka tersebut menurut asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pada pihak yang bersengketa tersebut. Dan bahwa mereka berhak untuk melakukan penunjukan itu setelah ataupun sebelum sengketa terbit. Penunjukan penyelesaian mereka lewat arbitrasesebelum sengketa terbitdilakukan dengan pencantuman klausulaarbitrase dalam perjanjian pokok mereka. Sedangkan penunjuk arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa setelah sengketa terbit dilakukan dengan membuat persetujuan arbitrase sendiri.

 

Dalam klausula atau persetujan yang dibuat tersebut, para pihak harus dengan jelas-jelas mencantumkan bahwa mereka menginginkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dan mereka juga telah menuangkan dengan jelas, siapa-siapa saja yang mereka tunjuk sebagai arbiter yang akan menyelesaikan sengketa mereka, tata cara apa saja yang ditempuh, bagaimana capar (para) arbiter menyelesaikan sengketa tersebut, berapa lama sengketa tersebut harus telah diselesaikan, serta bagaimana sifat dari putusan yang dijatuhkan oleh (para) arbiter tersebut.

2. Peradilan Internasional

Latar Belakang Peradilan Internasional

Amnesty International campaigns for all countries to establish an effective system of international justice at the international and national level to act as a deterrent to those planning the worst crimes known to humanity: Amnesty International kampanye bagi semua negara untuk membangun sistem yang efektif keadilan internasional di tingkat internasional dan nasional untuk bertindak sebagai pencegah bagi mereka merencanakan kejahatan kemanusiaan terburuk diketahui:

  • genocide genosida
  • crimes against humanity kejahatan terhadap kemanusiaan
  • war crimes kejahatan perang
  • torture penyiksaan
  • extrajudicial executions luar hukum eksekusi
  • enforced disappearances penghilangan paksa

The system must ensure that states take effective steps to prevent these crimes and to respond effectively when they are committed  by: Sistem harus memastikan bahwa negara-negara mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah kejahatan dan untuk merespons secara efektif ketika mereka dilakukan oleh:

  • Ensuring justice: investigating all such crimes and, when there is sufficient admissible evidence, prosecuting the suspects in fair trials without recourse to the death penalty, torture or ill-treatment; or extraditing suspects to states able and willing to do so; or surrendering them to an international criminal court; andMemastikan keadilan: menyelidiki kejahatan tersebut dan, bila ada cukup bukti diterima, menuntut para tersangka di pengadilan yang adil tanpa bantuan hukuman mati, penyiksaan atau perlakuan buruk, atau mengekstradisi tersangka ke negara-negara mampu dan mau melakukannya, atau mereka menyerah untuk sebuah pengadilan pidana internasional; dan
  • Ensuring truth: establishing and acknowledging the facts about the crimes; andMemastikan kebenaran: membangun dan mengakui fakta-fakta tentang kejahatan dan
  • Ensuring full reparation: taking effective measures to address the suffering of victims and their families caused by the crimes and to help them rebuild their livesMemastikan penuh reparasi: mengambil langkah-langkah efektif untuk mengatasi penderitaan korban dan keluarga mereka yang disebabkan oleh kejahatan dan untuk membantu mereka membangun kembali kehidupan mereka

To achieve this system of international justice, it is vital that national authorities fulfill their responsibilities. Untuk mencapai sistem keadilan internasional, sangat penting bahwa pemerintah nasional memenuhi tanggung jawab mereka.

When they fail to do so, authorities of other countries exercising universal jurisdiction and/or the International Criminal Court and/or other international or internationalized courts should step in to investigate and prosecute the crimes on behalf of the international community to ensure that there is no impunity. Ketika mereka gagal untuk melakukannya, otoritas negara lain melaksanakan yurisdiksi universal dan / atau Pengadilan Pidana Internasional dan / atau pengadilan internasional atau internasionalisasi lain harus turun tangan untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan atas nama masyarakat internasional untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas.

Accordingly, Amnesty International campaigns for: Dengan demikian, Amnesty International kampanye untuk:

  • Governments worldwide to carry out national law reform to ensure that national justice systems can investigate and prosecute crimes of genocide, crimes against humanity, war crimes, torture, extrajudicial executions and enforced disappearances if they occur.Pemerintah di seluruh dunia untuk melaksanakan reformasi hukum nasional untuk memastikan bahwa sistem peradilan nasional dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, penyiksaan, eksekusi tanpa proses peradilan dan penghilangan paksa jika mereka terjadi.
  • Governments of countries where crimes have been committed to establish long-term, comprehensive plans of action to ensure justice in national courts, to provide full and effective reparations to victims and to establish the truth about such crimes.Pemerintah negara-negara di mana kejahatan telah berkomitmen untuk membangun jangka panjang, rencana aksi yang komprehensif untuk memastikan keadilan di pengadilan nasional, untuk menyediakan reparasi penuh dan efektif kepada para korban dan mendirikan kebenaran tentang kejahatan tersebut.
  • All governments to enact and implement laws providing national courts with universal jurisdiction over such crimes.Semua pemerintah untuk memberlakukan dan menerapkan undang-undang memberikan pengadilan nasional dengan yurisdiksi universal atas kejahatan tersebut. Such laws should enable national courts to investigate and prosecute crimes under international law and award reparations to victims regardless of where the crime was committed or the nationality of the accused or the victim. undang-undang tersebut harus memungkinkan pengadilan nasional untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan di bawah hukum internasional dan penghargaan reparasi kepada korban terlepas dari mana kejahatan itu dilakukan atau kewarganegaraan terdakwa atau korban.
  • All states to ratify the Rome Statute of the International Criminal Court and the Agreement on Privileges and Immunities of the International Criminal Court to ensure that the Court has the broadest jurisdiction to investigate and prosecute the crimes when  national authorities are unable or unwilling genuinely to do so.Semua negara untuk meratifikasi Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional dan Perjanjian tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Pengadilan Pidana Internasional untuk memastikan bahwa Mahkamah memiliki yurisdiksi luas untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan ketika otoritas nasional tidak mampu atau tidak sungguh-sungguh untuk melakukannya .
  • The international community to ensure that international and internationalized courts are able to investigate and prosecute crimes effectively in situations where national authorities are unable or unwilling genuinely to do so and the International Criminal Court either does not have jurisdiction or has decided not to exercise it.Masyarakat internasional untuk menjamin bahwa pengadilan internasional dan didunia dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan secara efektif dalam situasi di mana otoritas nasional tidak mampu atau tidak benar-benar untuk melakukannya dan baik Pengadilan Pidana Internasional tidak memiliki yurisdiksi atau telah memutuskan untuk tidak latihan itu.
  • The International Criminal Court and other international and internationalized criminal courts to investigate and prosecute the crimes in accordance with the highest standards of international justice and to act as a catalyst for national courts to investigate and prosecute the crimes they are unable to.Pengadilan Pidana Internasional dan lain pengadilan pidana internasional dan didunia untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan sesuai dengan standar tertinggi keadilan internasional dan untuk bertindak sebagai katalis untuk pengadilan-pengadilan nasional untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan mereka tidak mampu.
  • All governments and inter-governmental organizations to support and cooperate fully with the International Criminal Court and other international and internationalized courts.Semua pemerintah dan organisasi antar-pemerintah untuk mendukung dan bekerja sama sepenuhnya dengan Mahkamah Pidana Internasional dan pengadilan internasional dan internasionalisasi lainnya.
  1. Penyelesaian Sengketa Dengan Kekerasan

Penyelesaian sengketa dengan kekerasan yaitu penyelesaian sengketa menggunakan sarana pemaksaan antara lain dengan cara :

1. Blokade Damai

Blokade adalah pengepungan wilayah untuk memutuskn hubungan wilayah itu dengan pihak luar,misalnya blokade atau pengepungan suatu kota atau pelabuhan.Blokade di masa sekarang dianggap penyelesaian sengketa yang sudah usang,karena blokade sebagai tindakan sepihak bertentangan dengan piagam PBB,yang menyebutkan bahwa blokade hanya boleh dilakukan oleh anggota-anggota PBB yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara perdamaian  dan keamanan. Namun banyak  blokade dilakukan oleh negara besar untuk kepentingan bersama. misalnya untuk mencegah terjadinya perang.Ada dua macam blokade, yaitu blokade masa damai dan blokade masa perang.Akibat hukum blokade masa damai yaitu Negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal perang,negara pihak ketiga yang melangar blokade,tetapi blokade dimasa perang adalah negara yang memblokade berhak memeriksa kapal perang netral atau negara ketiga.

2.  Petikaian senjata

Pertikaian senjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukan lawan dan menetapkan persaratan damai secara sepihak.Pertikaian senjata harus dibedakan dengan pengertian perang.Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tetentu,yaitu pihak-pihak yang betikai adalah Negara dan pertikaian itu disertai pernyataan perang.

3.  Reprisal

Reprisal yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian. Reprisal di masa damai dibenarkan apabila Negara yang dikenai perbuatan  reprisal bersalah melakukan kejahatan internasional.misalnya berupa pemboikotan barang,embargo,demonstrasi anggutan laut,dan sebagainya.

4.  Retorsi

Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain,misalnya pengetatan hubungan diplomatic,penghapusan hak istimewa diplomatic.Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota PBB terikat pada ketentuan Piagam PBB,yang pada intinya tidak menganggu perdamaian dan keamanan internasional.

Jadi retorsi merupakan perbuatan yang sah dan tidak melangar hukum.

Penyelesaian sengketa internasional secara garis besar dibagi atas perang, tindakan bersenjata bukan perang, retorsi, reprisal, blokade damai, embargo, dan intervensi. Penjelasan adalah sebagai berikut::

1. Perang

Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang.

Dengan berakhirnya perang, berarti sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan telah selesai.

2. Tindakan bersenjata bukan perang

Jenis penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang pendek atau tindakan kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help)

3. Retorsi

Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat.

Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil.

Tindakan retorsi biasanya sama atau mirip dengan tindakan yang dianggap sah terhadap negara lain yang senantiasa melakukan pelanggaran.

Wujud Retorsi :

– Pemutusan hubungan diplomatik;

– Pencabutan hak istimewa;

– Penarikan konsesi pajak dan tarif;

– Penghentian bantuan ekonomi.

4. Reprisal

Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.

 

Wujud Reprisal :

– Pemboikotan barang;

– Embargo

– Demonstrasi angkatan laut;

– Pemboman.

Syarat Reprisal :

– Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;

– Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;

– Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.

Tujuan reprisal :

Untuk mencapai penyelesaian sengketa yang memuaskan

5. Blokade Damai

Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.

6. Embargo

Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasiona.

7. Intervensi

Intervensi adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :

– Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi;

– Bila intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan.

 

 

Kesimpulan

 

 

Dari uraian di atas, secara singkat dapat dikemukakan disini bahwa masih ada rasa was-was atau perasaan belum yakin untuk mengandalkan secara penuh upaya-upaya penyelesaian sengketa internasional. Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan kultur harus terus-menerus dibenahi. Selagi pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguh-sungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.

 

 

Daftar Pustaka

 

http://blog-indonesia.com/blog-archive-12026-33.html

http://www.hukumonline.com

http://wikipedia.org/